Kamis, 02 Agustus 2012

Syarat dan Rukun Shaum >> ibnu audah

Syarat Wajib  Shaum ada tujuh dan terbagi dalam dua kelompok:

1. Syarat umum ada 3, yaitu syarat yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kewajiban didalam Islam:
  • Islam (Beragama Islam)
  • Aqil (Berakal sehat) 
  • Baligh (Dewasa)
2. Syarat Khusus ada 4 , yaitu syarat yang berlaku khusus dalam pelaksanaan kewajiban Shaum:
  •  Mampu / Ithaqah (bukan kelompok yang kesulitan melaksanakan Shaum), seperti orang yang sudah sangat tua atau orang yang sakit menahun.  Kelompok ithoqah ini diberi keringanan tidak melaksanakan shaum tapi wajib bayar fidyah (QS 2/184)
  • Tidak Bepergian Jauh / Muqim (tidak bepergian jauh), sebab yang bepergian jauh diberi keringanan untuk tidak shaum tapi wajib qadha (QS 2/184-185)
  • Sehat, sebab orang yang bepergian jauh diberi keringanan untuk tidak shaum tapi wajib qadha (QS 2/184-185)
  • Suci dari Haid dan Nifas, sebab wanita yang haid dan nifas haram shaum tapi wajib Qadha.  Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah saw., Bukankah jika perempuan haid tidak boleh shaum dan tidak shalat?” (H.R. al-Bukhari). Seorang sahabat pun mengungkapkan, “Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw., kemudian bersih. Lalu, beliau menyuruh kami mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat” (H.R. an-Nasa’i)

Rukun Shaum ada dua:
 
1. Niat.
Secara Umum hal ini disandarkan kepada hadits nabi SAW:
(( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى  ))
artinya: " Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan." (HSR Bukhari)


2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan Shaum, adapun yang membatalkan shaum itu adalah makan, minum dan berjima (suami istri) pada waktu wajib shaum (QS 2/ 187)

***
wassalam
ibnu audah as-sundawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar