Jumat, 03 Agustus 2012

Shaum Wajib >> ibnu audah

Shaum jika dilihat dari sisi hukumnya terbagi kepada 4:
1. Shaum Wajib
2. Shaum Sunnat
3. Shaum haram
4. Shaum Makruh

Shaum Wajib

Shaum wajib itu ada 3:

1. Shaum Ramadhan 
Shaum Ramadhan adalah shaum yang dilaksanakan selama sebulan pada bulan Ramadhan. Shaum Ramadhan hukumnya wajib berdasar QS Al-Baqarah (2 ) ayat 183-187
2. Shaum Nadzar
Shaum nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya shaum senin kamis itu hukum asalnya sunnat, tapi jika kita bernadzar: "Jika saya naik jabatan maka saya akan shaum senin kamis setahun", maka shaum senin kamis setahun setelah ia naik jabatannya bagi dia menjadi wajib hukumnya. hal ini berdasar pada hadits nabi:

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه

Artinya: Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
3. Shaum Kifarat

Shaum kifarat adalah shaum yang dilaksanakan sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Pelaksanaan shaum kifarat ini berbeda beda berdasar jenis pelanggarannya;
1-  Melanggar sumpah / nadzar  (QS Al-Maidah (5) ayat 89); kifaratnya:
1)  Memberi makan 10 orang miskin
2) (atau) Memerdekakan hamba sahaya
3) (atau) Shaum tiga hari

2-  Mendzihar Istri (QS Al-Mujadalah (58) 3-4)
Mendzihar istri adalah menyamakan istrinya dengan ibunya, biasanya karena marah atau bosen dengan istrinya . Suami kemudian mengatakan "kamu sudah sama dengan ibu saya", artinya suami seolah olah menganggap dia bukan istrinya lagi.
 Mendzihar istri hukumnya haram, tapi jika sudah terlanjur dan si suami hendak mencabut pernyataannya maka ia mendapat denda (kifarat) atas pelanggarannya mendzihar istri. Adapun kifaratnya berdasar QS Al-Mujadalah (58) ayat  3-4 adalah;
1) Memerdekakan budak
2) jika tidak ada budak maka Shaum dua bulan berturut turut, 
Kifarat ini dilakukan sebelum keduanya kembali bercampur.

3-  Membunuh secara tidak sengaja (QS. An-Nisa (4)  ayat 92)
Membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja, misalnya menabrak, menembak binatang buruan tapi malah mengenai orang, dan lain-lain, kita harus membayar kifarat (denda) dengan cara: 
1) memerdekakan hamba sahaya yang muslim sambil memberikan santunan kepada keluarga korban.
2) jika tidak ada hamba sahaya, kita harus melaksanakan shaum dua bulan berturut-turut.

4- Bercampur suami istri pada siang bulan ramadhan
Diantara yang membatalkan shaum  adalah berjimak (hubungan seksual suami istri) pada siang hari. Jika pada bulan Ramadhan seseorang batal shaum karena berjimak, maka dendanya (kifaratnya) adalah:
1) memerdekakan hamba sahaya
2) Jika tidak ada hamba sahaya maka shaum dua bulan berturut turut
3) Jika tidak sanggup, maka harus memberi makan enampuluh orang miskin
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه والسلام فَقَالَ هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَاتَعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لاَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ لاَ قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ اَفْقَرَمِنَّافَمَا بَيْنَ لاَ بَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اِذْهَبْ فَاطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah RA berkata:
“Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu mengatakan : “Saya telah binasa, ya Rasulullah! Nabi berkata : “Apakah yang menyebabkan engkau binasa?” Dia menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan isteri saya dibulan Ramadhan” Nabi bertanya: “Adakah engkau mebdapatkan (uang) untuk memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Sanggupkah engkau puasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Adakah engkau mendapatkan (makanan) untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab: “Tidak!” Kemudian orang itu duduk. Lalu dibawa orang kepada Nabi sebuah keranjang yang berisi korma. Nabi berkata: “Sedekahkan ini!” Dia menjawab: “Kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada dari penduduk Madinah, keluarga rumah tangga yang lebih memerlukannya dari kami. Lalu nabi tertawa sehingga kelihatan gigi taring beliau. Kemudian Nabi berkata: “Pergilah dan beri makanlah keluargamu dengan ini!” (HR. Bukhari dan Muslim)

5.  Mencukur Rambut Ketika Ihram (QS Al-Baqarah (2) ayat 196)
Mencukur rambut sebelum tahallul saat Ihram adalah terlarang. Jika karena satu dan lain hal seseorang harus mencukur rambutnya, maka dendanya:
1) shaum tiga hari
2)  atau sedekah kepada enam miskin
3) atau menyembelih binatang. 

6. Berburu ketika Ihram  (QS. Al-Maidah (5) 95)
 Diantara larangan ketika Ihram adalah berburu, jika terjadi pelanggaran, maka kifarat (dendanya):
1) mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah,
 2) atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,

3) atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu (berdasar putusan Hakim)

***
wassalaam

~ ibnu audah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar