Selasa, 07 Agustus 2012

Negara dan Islam >> ibnu audah


Melihat definisi negara dari berbagai ahli memang berbeda beda ada yang menekankan kepada pengorganisasian masyarakat, ada yang menekankan kepada pelaksanaan hukum yang mandiri, dan ada juga yang menekankan kepada wilayah.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. (http://id.wikipedia.org).

Semua definisi tersebut  dapat kita simpulkan secara umum bahwa negara adalah Institusi (lembaga / organisasi) sosial yang mengorganisasi masyarakat dan mengatur masyarakat dengan aturan atau hukum tertentu yang diberlakukan dan menempati wilayah hukum yang dikuasai.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Islam sebagai tatanan yang sempurna tentu tidak mengalfakan petunjuk "hidup bernegara".

1. Organisasi / institusi sosial
1- Umat Islam wajib bersatu / berjama'ah (3/103) dan Haram berpecah belah (30/30-32) . Rasulullah SAW bersabda:
عن الْحَارِث الْأَشْعَرِيَّ عن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ أَمَرَنِي بِهِنَّ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ وَالْجِهَادُ وَالْهِجْرَةُ وَالْجَمَاعَةُ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلَّا أَنْ يَرْجِعَ وَمَنِ ادَّعَى دَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ فَإِنَّهُ مِنْ جُثَا جَهَنَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ قَالَ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ فَادْعُوا بِدَعْوَى اللَّهِ الَّذِي سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللَّهِ (الترمذى وأحمد )
 artinya: Dari al-Harits al-Asy’ari dari Nabi SAW bersabda:”Dan saya perintahkan kepadamu lima hal dimana Allah memerintahkan hal tersebut: Mendengar, taat, jihad, hijrah dan jamaah. Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Dan barangsiapa yang menyeru dengan seruan Jahiliyah maka termasuk buih Jahannam. Seseorang berkata:” Wahai Rasulullah, walaupun mengerjakan shalat dan puasa. Rasul SAW menjawab:”walaupun shalat dan puasa. Maka serulah dengan seruan Allah yang telah menamakanmu muslimin, mukminin hamba Allah” (HR Ahmad dan at-Turmudzi)
2- Kewajiban berjama'ah berarti bersatu dalam satu organisasi / lembaga / institusi sosial. Tetapi institusi sosial  yang berpegang dan menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi (3/103-105).
3- Lembaga / institusi sosial memiliki hukum tertinggi adalah negara. Bernegara berarti berjama'ah dan taat pada kepemimpinan

2. Sistem masyarakat
1- Masyarakat adalah kumpulan manusia yang terikat oleh ikatan norma tertentu. Dalam Al-Qur'an istilahnya adalah ummat.
2. Umat Islam diperintah oleh Allah agar menjadi Ummat (masyarakat) yang: Muslimatan Laka / masyarakat yang taat pada (hukum) Allah (2/128), Wasatha / pertengahan / pemimpin atas umat (masyarakat) lainnya (2/143), Wahidatan  / masyarakat yang satu, bersatu dalam kepemimpinan Islam (21/92, 2/213), Yad'uuna Ilal Khair / masyarakat yang berdakwah (3/104), Khair / terbaik yang berkarya dakwah dan amar ma'ruf nahy munkar (3/110), Qaimah / masyarakat yang tegak dan berdiri menegakan Dinul Islam dan penghambaan kepada Allah (3/113), Yahduuna Bil Haq / masyarakat yang terpimp[in oleh petunjuk wahyu (7/159, 181).
3. Al-Qur'an membimbing agar Umat Islam menjadi Umat (masyarakat) yang khas, yang berada dalam institusi sosial (jama'ah) Islam. Khas karena kebaikan dan mengikuti petunjuk dan hukum wahyu.
3. Sistem hukum
1- Al-Qur'an menyatakan bahwa  “Hukum itu hanyalah milik Alloh.”  [ 6/ 57, 12/40,67 ]. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِِ الْحُكْمُ
Sesungguhnya Allah-lah Sang Pemutus itu, dan hanya kepada-Nyalah hukum itu dikembalikan(Hadits Shahih riwayat Abu Dawud dan An Nasai’iy)
2-  Tidak berhukum dengan Hukum Allah Ta'ala dalah Kafir-Dzalim dan Fasiq (5/44,45,47)
3. Islam menuntun agar umat Islam berhukum dengan hukum yang khas yaitu hukum Allah atau hukum Islam
4. Wilayah Teritorial
1-  Wilayah teritorial adalah wilayah hukum yang dikuasai.
2- Islam menuntun agar Umat Islam memperjuangkan wilayah hukum yang khas, yang dalam lintasan sejarah disebut Madinah atau dalam istilah fiqh adalah Daarul Islam (8/26)

5. Sistem Kekuasaan
1- Pemegang kedaulatan dan kekuasaan hukum adalah penentu hukum dan perintah, dimana kehendaknya mutlak harus ditaati dan dijalankan dalam sebuah institusi sosial.
2- Pemegang kedaulatan mutlak menurut Al-Qur'an adalah Allah (QS 114/2), maka islam menuntun agar umat islam mengakui dan menerima kedaulatn dan kekuasaan hukum tertinggi hanya ditangan Allah (3/29) bukan ditangan manusia.

Kesimpulan:
1- Negara dalam Islam bukanlah lembaga yang bisa bebas nilai, sebab Islam menuntun umat Islam agar berorganisasi, bermasyarakat, bersistem hukum, memperjuangan wilayah teritorial dan mengakui kedaulatan dan kekuasaan hukum tertinggi yang khas.

2- Ke-khassan-nya adalah menurut bimbingan Wahyu Allah Ta'ala
**** sumber bacaan***
1.  http://id.wikipedia.org
2. http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/#ixzz22ry8EkPt


oOo




Tidak ada komentar:

Posting Komentar